Cara Membuat NPWP Lembaga Secara Online: Panduan Lengkap dan Mudah
Apakah Anda seorang pengusaha yang sedang memulai bisnis baru atau sudah memiliki bisnis yang berjalan tetapi belum memiliki NPWP lembaga? Jika ya, maka Anda wajib membaca artikel ini. NPWP lembaga adalah identitas wajib bagi setiap perusahaan atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Memiliki NPWP lembaga sangat penting karena dapat memberikan banyak keuntungan bagi bisnis Anda, seperti kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis, pengajuan kredit, dan lain sebagainya.
Mengapa Saya Harus Membuat NPWP Lembaga?
Ada banyak alasan mengapa Anda harus membuat NPWP lembaga, di antaranya:
- Untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
- Untuk memudahkan Anda dalam melakukan transaksi bisnis, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, dan lain sebagainya.
- Untuk meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata klien dan mitra bisnis Anda.
- Untuk memudahkan Anda dalam mendapatkan tender proyek dari pemerintah atau pihak swasta lainnya.
Bagaimana Cara Membuat NPWP Lembaga Secara Online?
- Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat www.pajak.go.id.
- Klik tombol “Daftar NPWP Online”
Setelah berada di situs web DJP, klik tombol “Daftar NPWP Online” yang terdapat pada bagian kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran NPWP lembaga
Pada halaman pendaftaran NPWP lembaga, Anda harus mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar. Data yang harus diisi meliputi data diri, data perusahaan, dan data pengurus perusahaan.
- Unggah dokumen pendukung
Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda harus mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Dokumen pendukung yang harus diunggah meliputi:
- Scan KTP pengurus perusahaan.
- Scan akta pendirian perusahaan.
- Scan surat keterangan domisili perusahaan.
- Scan NPWP pengurus perusahaan.
- Kirim formulir pendaftaran dan dokumen pendukung
Setelah semua data terisi dan dokumen pendukung terunggah, Anda dapat mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung dengan mengklik tombol “Kirim”.
- Tunggu proses verifikasi
Setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung, Anda harus menunggu proses verifikasi dari DJP. Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
- Ambil NPWP lembaga Anda
Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat mengambil NPWP lembaga Anda di kantor DJP terdekat. Pastikan Anda membawa dokumen asli yang digunakan untuk mendaftar NPWP lembaga.
Kesimpulan
Demikianlah cara membuat NPWP lembaga secara online. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mendapatkan NPWP lembaga yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis Anda.
Tutorial Membuat NPWP Lembaga Online
Membuka Usaha
Membuka usaha merupakan salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, sebelum memulai usaha, Anda perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga. NPWP Lembaga merupakan identitas wajib pajak yang diberikan kepada badan usaha, baik itu perusahaan, koperasi, yayasan, maupun persekutuan.
Manfaat NPWP Lembaga
Dengan memiliki NPWP Lembaga, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
- Dapat membuka rekening bank atas nama perusahaan.
- Dapat mengajukan pinjaman ke bank.
- Dapat mengikuti tender proyek pemerintah.
- Dapat melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan lain yang mengharuskan adanya NPWP.
Persyaratan Membuat NPWP Lembaga
Untuk membuat NPWP Lembaga, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan atau desa setempat.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (untuk perusahaan asing).
- Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Laporan Keuangan Perusahaan.
Cara Membuat NPWP Lembaga Online
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pembuatan NPWP Lembaga secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP Lembaga online:
- Buka situs web DJP di www.pajak.go.id.
- Klik menu “e-Registration”.
- Pilih “Permohonan NPWP Wajib Pajak Badan”.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.
- Klik tombol “Daftar”.
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Simpan nomor registrasi tersebut dan tunggu hingga NPWP Lembaga Anda diterbitkan. NPWP Lembaga akan diterbitkan dalam waktu sekitar 14 hari kerja.
Kewajiban Pajak Lembaga
Sebagai wajib pajak, lembaga memiliki beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:
- Menyetorkan pajak penghasilan (PPh) badan.
- Menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
- Menyetorkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
- Menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Menyetorkan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sanksi bagi Lembaga yang Tidak Membayar Pajak
Jika lembaga tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi, antara lain:
- Denda
- Bunga
- Sita aset
- Paksa badan
Tips Membuat NPWP Lembaga
Berikut ini adalah beberapa tips untuk membuat NPWP Lembaga:
- Siapkan semua persyaratan yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah berkas-berkas persyaratan yang diperlukan dengan benar.
- Simpan nomor registrasi dan tunggu hingga NPWP Lembaga Anda diterbitkan.
Kesimpulan
Membuat NPWP Lembaga online merupakan salah satu cara mudah dan cepat untuk mendapatkan NPWP. Dengan memiliki NPWP Lembaga, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, seperti dapat membuka rekening bank atas nama perusahaan, dapat mengajukan pinjaman ke bank, dapat mengikuti tender proyek pemerintah, dan dapat melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan lain yang mengharuskan adanya NPWP.
FAQs
- Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat NPWP Lembaga?
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan atau desa setempat.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (untuk perusahaan asing).
- Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Laporan Keuangan Perusahaan.
- _Bagaimana cara membuat NPWP Lembaga _online?
- Buka situs web DJP di www.pajak.go.id.
- Klik menu “e-Registration”.
- Pilih “Permohonan NPWP Wajib Pajak Badan”.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.
- Klik tombol “Daftar”.
- Apa saja kewajiban pajak lembaga?
- Menyetorkan pajak penghasilan (PPh) badan.
- Menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
- Menyetorkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
- Menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Menyetorkan pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Apa saja sanksi bagi lembaga yang tidak membayar pajak?
- Denda
- Bunga
- Sita aset
- Paksa badan
- Apa saja tips untuk membuat NPWP Lembaga?
- Siapkan semua persyaratan yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah berkas-berkas persyaratan yang diperlukan dengan benar.
- Simpan nomor registrasi dan tunggu hingga NPWP Lembaga Anda diterbitkan.