Membuat daftar pustaka dapat menjadi tantangan bagi sebagian orang. Jika Anda kesulitan dalam menulis daftar pustaka, terutama untuk referensi perundang-undangan, maka Anda perlu mengetahui cara membuat daftar pustaka yang benar. Dengan cara yang tepat, Anda dapat membuat daftar pustaka yang rapi dan informatif.
Kutipan perundang-undangan atau peraturan lainnya seringkali diperlukan dalam penulisan karya tulis atau penelitian. Namun, tidak sedikit orang yang kesulitan dalam membuat daftar pustaka dari referensi perundang-undangan. Kesalahan yang sering dilakukan adalah penyusunan daftar pustaka yang kurang lengkap, tidak konsisten, atau tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam membuat daftar pustaka, Anda perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, Anda harus memastikan bahwa referensi yang Anda gunakan adalah sumber yang kredibel dan terpercaya. Kedua, Anda perlu mengikuti aturan penulisan daftar pustaka yang berlaku, seperti tata letak, jenis huruf, dan penggunaan tanda baca. Ketiga, Anda harus memastikan bahwa daftar pustaka Anda lengkap dan konsisten.
Daftar pustaka perundang-undangan dapat berupa:
- Acuan utama: Kutipan langsung dari sumber utama peraturan perundang-undangan, berupa kutipan langsung dari UUD 1945, UU, PP, dan produk hukum dibawahnya.
- Acuan pelengkap: Kutipan tidak langsung dari referensi/sumber peraturan perundang-undangan seperti buku, artikel, jurnal, dan media massa yang memuat tentang peraturan perundang-undangan.
Cara Membuat Daftar Pustaka Undang-Undang
Daftar pustaka adalah bagian penting dari setiap karya ilmiah. Ini adalah cara untuk memberikan kredit kepada sumber yang Anda gunakan dalam penelitian Anda dan memungkinkan pembaca untuk menemukan sumber tersebut sendiri. Daftar pustaka undang-undang mengikuti format khusus yang harus diikuti secara konsisten.
1. Penulisan Nama Undang-Undang
Nama undang-undang ditulis dalam huruf kapital, dan nomor undang-undang ditulis dalam angka Romawi. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ditulis sebagai UU I/2023.
Contoh:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional
2. Penulisan Tanggal Undang-Undang
Tanggal undang-undang ditulis dalam format hari, bulan, dan tahun. Misalnya, undang-undang yang disahkan pada tanggal 1 Januari 2023 ditulis sebagai 1 Januari 2023.
Contoh:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (18 Agustus 1945)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional (1 Januari 2023)
3. Penulisan Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI)
Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) adalah kumpulan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah. Nomor LNRI ditulis setelah tanggal undang-undang. Misalnya, undang-undang yang disahkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan dimuat dalam LNRI Nomor 1 Tahun 2023 ditulis sebagai 1 Januari 2023 (LNRI 1/2023).
Contoh:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (18 Agustus 1945, LNRI 74/1950)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional (1 Januari 2023, LNRI 1/2023)
4. Penulisan Tempat dan Penerbit Undang-Undang
Tempat dan penerbit undang-undang ditulis setelah LNRI. Misalnya, undang-undang yang disahkan di Jakarta dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditulis sebagai Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Contoh:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (18 Agustus 1945, LNRI 74/1950, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional (1 Januari 2023, LNRI 1/2023, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
5. Penulisan Penulis Undang-Undang
Penulis undang-undang tidak ditulis dalam daftar pustaka.
6. Penulisan Tahun Undang-Undang
Tahun undang-undang ditulis setelah nama undang-undang. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional ditulis sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Contoh:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional
7. Penulisan Urutan Undang-Undang
Undang-undang dalam daftar pustaka diurutkan berdasarkan tahun pengesahannya. Undang-undang yang disahkan lebih awal ditulis lebih dulu.
Contoh:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional
8. Penulisan Penomoran Undang-Undang
Undang-undang dalam daftar pustaka diberi nomor urut. Nomor urut ditulis sebelum nama undang-undang.
Contoh:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional
9. Penulisan Format Daftar Pustaka Undang-Undang
Daftar pustaka undang-undang ditulis dengan format sebagai berikut:
- Nama undang-undang
- Tahun undang-undang
- Nomor undang-undang
- Tanggal undang-undang
- Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI)
- Tempat dan penerbit undang-undang
Contoh:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional
10. Penutup
Daftar pustaka undang-undang merupakan bagian penting dari setiap karya ilmiah. Daftar pustaka undang-undang berfungsi untuk memberikan kredit kepada sumber yang digunakan dalam penelitian dan memungkinkan pembaca untuk menemukan sumber tersebut sendiri. Daftar pustaka undang-undang harus mengikuti format khusus yang telah ditetapkan.
FAQ
1. Apa saja yang termasuk dalam daftar pustaka undang-undang?
Daftar pustaka undang-undang meliputi nama undang-undang, tahun undang-undang, nomor undang-undang, tanggal undang-undang, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI), dan tempat dan penerbit undang-undang.
2. Bagaimana cara menulis nama undang-undang dalam daftar pustaka?
Nama undang-undang ditulis dalam huruf kapital, dan nomor undang-undang ditulis dalam angka Romawi. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketahanan Nasional ditulis sebagai UU I/2023.
3. Bagaimana cara menulis tanggal undang-undang dalam daftar pustaka?
Tanggal undang-undang ditulis dalam format hari, bulan, dan tahun. Misalnya, undang-undang yang disahkan pada tanggal 1 Januari 2023 ditulis sebagai 1 Januari 2023.
4. Bagaimana cara menulis Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) dalam daftar pustaka?
Nomor LNRI ditulis setelah tanggal undang-undang. Misalnya, undang-undang yang disahkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan dimuat dalam LNRI Nomor 1 Tahun 2023 ditulis sebagai 1 Januari 2023 (LNRI 1/2023).
5. Bagaimana cara menulis tempat dan penerbit undang-undang dalam daftar pustaka?
Tempat dan penerbit undang-undang ditulis setelah LNRI. Misalnya, undang-undang yang disahkan di Jakarta dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditulis sebagai Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.