Daftar BPJS Kesehatan Online: Panduan Lengkap dan Mudah

Daftar BPJS Kesehatan Online: Panduan Lengkap dan Mudah

Cara Mudah Membuat BPJS Kesehatan Online: Panduan Lengkap untuk Anda!

Memiliki BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, banyak yang masih belum mengetahui cara membuat BPJS Kesehatan online. Padahal, cara membuat BPJS Kesehatan online sangat mudah dan praktis.

Tidak perlu lagi antri panjang di kantor BPJS Kesehatan. Cukup dengan mengikuti langkah-langkah yang akan dijelaskan dalam artikel ini, Anda dapat membuat BPJS Kesehatan online hanya dalam waktu beberapa menit.

Langkah-langkah Membuat BPJS Kesehatan Online:

  1. Buka website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.

  2. Klik tombol “Pendaftaran Peserta Baru” di halaman utama.

  3. Pilih jenis kepesertaan yang Anda inginkan, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

  4. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.

  5. Unggah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Anda.

  6. Pilih faskes tingkat pertama yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.

  7. Pilih kelas perawatan yang Anda inginkan, yaitu Kelas I, Kelas II, atau Kelas III.

  8. Bayar iuran BPJS Kesehatan Anda melalui virtual account yang akan diberikan oleh BPJS Kesehatan.

  9. Setelah pembayaran Anda berhasil, Anda akan menerima kartu BPJS Kesehatan Anda melalui pos.

Demikian cara membuat BPJS Kesehatan online yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

Cara Membuat BPJS Kesehatan Online: Panduan Lengkap untuk Pemula

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Untuk dapat mengikuti program BPJS Kesehatan, Anda perlu mendaftar dan membayar iuran setiap bulannya.

Jika Anda ingin mendaftar BPJS Kesehatan online, berikut adalah panduan lengkapnya:

  1. Kunjungi Situs Web BPJS Kesehatan

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id. Situs web ini menyediakan berbagai informasi tentang program BPJS Kesehatan, termasuk cara pendaftaran online.

READ ALSO  Cara Efektif Melatih Anak Berkemih Sendiri

Situs Web BPJS Kesehatan

  1. Pilih Menu Pendaftaran Online

Setelah Anda berada di situs web BPJS Kesehatan, klik menu “Pendaftaran Online” yang terletak di bagian atas halaman. Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran online BPJS Kesehatan.

Menu Pendaftaran Online BPJS Kesehatan

  1. Pilih Jenis Kepesertaan

Di halaman pendaftaran online BPJS Kesehatan, Anda akan diminta untuk memilih jenis kepesertaan yang Anda inginkan. Terdapat dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu peserta yang bekerja tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pedagang, petani, nelayan, dan sebagainya.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu peserta yang bekerja menerima upah dari pemberi kerja, seperti pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan sebagainya.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah memilih jenis kepesertaan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran online BPJS Kesehatan. Formulir ini berisi data pribadi Anda, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan sebagainya. Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan

  1. Lakukan Pembayaran Iuran

Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai cara, seperti:

  • Transfer bank
  • ATM
  • Internet banking
  • Pos giro
  • Kantor pos

Besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang Anda pilih. Untuk peserta PBPU, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp25.500 per bulan. Sedangkan untuk peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pokok.

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

  1. Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Setelah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online. Kartu BPJS Kesehatan ini sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan

  1. Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan

Setelah mencetak kartu BPJS Kesehatan, Anda perlu mengaktifkan kartu tersebut. Kartu BPJS Kesehatan dapat diaktifkan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN.

READ ALSO  Cara Membuat Bitly: Langkah Mudah untuk Mempersingkat URL

Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan

  1. Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan

Setelah kartu BPJS Kesehatan Anda aktif, Anda dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  • Pelayanan kesehatan dasar
  • Pelayanan kesehatan rujukan
  • Pelayanan kesehatan gigi
  • Pelayanan kesehatan mata
  • Pelayanan kesehatan mental

Layanan BPJS Kesehatan

Kesimpulan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi seluruh warga negara Indonesia. Program ini memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan terjangkau bagi seluruh peserta. Untuk dapat mengikuti program BPJS Kesehatan, Anda perlu mendaftar dan membayar iuran setiap bulannya. Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan.

FAQ

  1. Apa saja persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan online?

Persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan online adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas
  • Bukan penerima bantuan iuran (PBI)
  1. Bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai cara, seperti:

  • Transfer bank
  • ATM
  • Internet banking
  • Pos giro
  • Kantor pos
  1. Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?

Besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang dipilih. Untuk peserta PBPU, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp25.500 per bulan. Sedangkan untuk peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pokok.

  1. Bagaimana cara mencetak kartu BPJS Kesehatan?

Kartu BPJS Kesehatan dapat dicetak secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN.

  1. Bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan?

Kartu BPJS Kesehatan dapat diaktifkan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN.

About hsnetmedia

Check Also

Resep Mudah Membuat Donat dengan Takaran Sendok

Resep Mudah Membuat Donat dengan Takaran Sendok

Cara Membuat Donat dengan Takaran Sendok yang Dijamin Enak Siapa yang tidak suka donat? Donat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *