Bagaimana Cara Membuat Daftar Pustaka dari Undang-Undang yang Tepat?
Saat menulis karya ilmiah, seperti skripsi, tesis, atau disertasi, Anda mungkin perlu mengutip undang-undang sebagai salah satu sumber referensi. Namun, bagaimana cara membuat daftar pustaka dari undang-undang yang tepat?
Ketika Anda menggunakan undang-undang sebagai sumber referensi, Anda perlu mencantumkannya di daftar pustaka. Daftar pustaka adalah daftar sumber-sumber yang Anda gunakan dalam karya ilmiah Anda. Tujuannya adalah untuk menunjukkan kepada pembaca bahwa informasi yang Anda sajikan dalam karya ilmiah Anda akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam membuat daftar pustaka dari undang-undang, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, antara lain:
- Nama undang-undang
- Nomor undang-undang
- Tahun undang-undang
- Lembaga yang mengeluarkan undang-undang
- Tempat penerbitan undang-undang
Seluruh elemen tersebut harus dicantumkan dalam daftar pustaka undang-undang. Untuk format penulisannya, Anda dapat menggunakan beberapa contoh berikut:
Contoh 1:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Contoh 2:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Contoh 3:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Dengan mengikuti beberapa langkah dan aturan diatas, Anda akan dapat membuat daftar pustaka dari undang-undang yang tepat dan akurat.
Cara Membuat Daftar Pustaka dari Undang-Undang
Daftar pustaka adalah bagian penting dari setiap makalah atau karya ilmiah. Daftar pustaka berisi daftar sumber-sumber yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah tersebut. Sumber-sumber tersebut dapat berupa buku, jurnal, artikel, website, dan lain-lain.
Tujuan Pembuatan Daftar Pustaka
Ada beberapa tujuan dari pembuatan daftar pustaka, antara lain:
- Memberikan kredit kepada penulis asli dari ide atau informasi yang digunakan dalam karya ilmiah.
- Memungkinkan pembaca untuk melacak sumber informasi yang digunakan dalam karya ilmiah.
- Membantu pembaca untuk menemukan sumber informasi lebih lanjut tentang topik yang dibahas dalam karya ilmiah.
Jenis-Jenis Daftar Pustaka
Ada dua jenis daftar pustaka, yaitu:
- Daftar Pustaka Beranotasi
Daftar pustaka beranotasi adalah daftar pustaka yang dilengkapi dengan anotasi atau catatan singkat tentang masing-masing sumber. Anotasi tersebut berisi informasi tentang isi sumber, kelebihan dan kekurangan sumber, serta relevansi sumber dengan karya ilmiah yang sedang ditulis.
- Daftar Pustaka Tidak Beranotasi
Daftar pustaka tidak beranotasi adalah daftar pustaka yang tidak dilengkapi dengan anotasi. Daftar pustaka ini hanya berisi daftar sumber-sumber yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah.
Cara Membuat Daftar Pustaka dari Undang-Undang
Untuk membuat daftar pustaka dari undang-undang, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Kumpulkan Undang-Undang yang Digunakan
Langkah pertama adalah mengumpulkan semua undang-undang yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah Anda. Undang-undang tersebut dapat berupa undang-undang yang berlaku saat ini atau undang-undang yang sudah dicabut.
2. Buat Daftar Undang-Undang
Setelah undang-undang terkumpul, buatlah daftar undang-undang tersebut. Daftar undang-undang tersebut harus disusun secara alfabetis atau kronologis.
3. Lengkapi Data Undang-Undang
Untuk masing-masing undang-undang dalam daftar, lengkapi data undang-undang tersebut, seperti:
- Nama undang-undang
- Nomor undang-undang
- Tanggal undang-undang
- Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI)
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI)
[Image of Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]
4. Susun Daftar Pustaka
Setelah data undang-undang lengkap, susunlah daftar pustaka dari undang-undang tersebut. Daftar pustaka tersebut harus disusun sesuai dengan jenis daftar pustaka yang digunakan, yaitu daftar pustaka beranotasi atau daftar pustaka tidak beranotasi.
5. Format Daftar Pustaka
Format daftar pustaka dari undang-undang harus mengikuti aturan yang berlaku. Aturan tersebut dapat berupa aturan yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga tertentu atau aturan yang umum digunakan dalam penulisan karya ilmiah.
[Image of Daftar Pustaka dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]
Contoh Daftar Pustaka dari Undang-Undang
Berikut ini adalah contoh daftar pustaka dari undang-undang:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemilu Legislatif.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kesimpulan
Daftar pustaka adalah bagian penting dari setiap makalah atau karya ilmiah. Daftar pustaka berisi daftar sumber-sumber yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah tersebut. Sumber-sumber tersebut dapat berupa buku, jurnal, artikel, website, dan lain-lain. Dengan adanya daftar pustaka, pembaca dapat mengetahui sumber informasi yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah tersebut.
FAQ
- Apa saja jenis-jenis daftar pustaka?
Jenis-jenis daftar pustaka antara lain daftar pustaka beranotasi dan daftar pustaka tidak beranotasi.
- Apa saja tujuan pembuatan daftar pustaka?
Tujuan pembuatan daftar pustaka antara lain memberikan kredit kepada penulis asli dari ide atau informasi yang digunakan dalam karya ilmiah, memungkinkan pembaca untuk melacak sumber informasi yang digunakan dalam karya ilmiah, dan membantu pembaca untuk menemukan sumber informasi lebih lanjut tentang topik yang dibahas dalam karya ilmiah.
- Bagaimana cara membuat daftar pustaka dari undang-undang?
Untuk membuat daftar pustaka dari undang-undang, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
* Kumpulkan Undang-Undang yang Digunakan
* Buat Daftar Undang-Undang
* Lengkapi Data Undang-Undang
* Susun Daftar Pustaka
* Format Daftar Pustaka
- Apa saja format daftar pustaka dari undang-undang?
Format daftar pustaka dari undang-undang harus mengikuti aturan yang berlaku. Aturan tersebut dapat berupa aturan yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga tertentu atau aturan yang umum digunakan dalam penulisan karya ilmiah.
- Apa saja contoh daftar pustaka dari undang-undang?
Contoh daftar pustaka dari undang-undang antara lain:
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemilu Legislatif.
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.